Visi dan Misi SDN 108 Bocco

Visi
Mewujudkan manusia islami yang sehat, sportif, terampil, cerdas dan berbudaya tinggi.

Misi
1 Membantu setiap siswa untuk mengenali potensi dirinya, sehingga dapat dikembangkan secara optimal
2. melaksanakan pembelajaran secara efektif, sehingga perkembangan intelegensi siswa tercapai secara maksimal
3. Memotifasi penghayatan siswa terhadap ajaran agamanya dan budaya bangsa sehingga menjadi sumber kearifan dalam berpikir, berbicara dan bertindak
4 Menumbuh kembangkan jiwa dan sikap sportif, sehingga siswa dapat hidup sehat, kuat, jujur dan disiplin
5. menumbuh kembangkan dan mewadahi budaya praktika siswa seningga berkemauan keras untuk memiliki keterampilan hidup yang sesuai dengan potensi diri dan lingkungan sekitarnya
6. mengelola sekolah dengan prinsip keadilan yang berorientasi pada manajemen partisipatif secara aktif

Jumat, 24 Januari 2014

Guru SD Wajib Berijazah PGSD Agar Dapat TPP




Tanpa ijazah PGSD hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun.
Tanpa ijazah PGSD guru SD hanya berhak dapatkan TPP selama dua tahun.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan guru Sekolah Dasar (SD) memiliki ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Bagi guru SD yang belum mimiliki ijazah PGSD harus segera kuliah lagi.

Guru SD yang berijazah tidak sesuai dengan sertifikat profesinya hanya diberikan TPP selama dua tahun saja. Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru.

Dalam Pasal 5 Permendikbud yang diteken Mendikbud Mohammad Nuh itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun.

Banyak ditemukan di lapangan guru yang tidak berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di jenjang SD. Ada juga guru SMP atau SMA yang mengajar di SD untuk memenuhi kuota jam mengajar.

Ada sejumlah alternatif penyelesaian bagi guru yang berijazah non-PGSD tetapi sudah terlanjur mengajar di SD. Para guru SD yang tidak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau langsung kuliah S2 (magister) Pendidikan Dasar.

Cara yang paling mudah ditempuh adalah mengambil S1 PGSD karena jumlah kampus yang membuka program tersebut lebih banyak dibandingkan program S2 Pendidikan Dasar. Syarat ini berlaku bagi guru yang masih ingin mengajar di jenjang SD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar