Visi dan Misi SDN 108 Bocco

Visi
Mewujudkan manusia islami yang sehat, sportif, terampil, cerdas dan berbudaya tinggi.

Misi
1 Membantu setiap siswa untuk mengenali potensi dirinya, sehingga dapat dikembangkan secara optimal
2. melaksanakan pembelajaran secara efektif, sehingga perkembangan intelegensi siswa tercapai secara maksimal
3. Memotifasi penghayatan siswa terhadap ajaran agamanya dan budaya bangsa sehingga menjadi sumber kearifan dalam berpikir, berbicara dan bertindak
4 Menumbuh kembangkan jiwa dan sikap sportif, sehingga siswa dapat hidup sehat, kuat, jujur dan disiplin
5. menumbuh kembangkan dan mewadahi budaya praktika siswa seningga berkemauan keras untuk memiliki keterampilan hidup yang sesuai dengan potensi diri dan lingkungan sekitarnya
6. mengelola sekolah dengan prinsip keadilan yang berorientasi pada manajemen partisipatif secara aktif

Jumat, 24 Januari 2014

Guru SD Wajib Berijazah PGSD Agar Dapat TPP




Tanpa ijazah PGSD hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun.
Tanpa ijazah PGSD guru SD hanya berhak dapatkan TPP selama dua tahun.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan guru Sekolah Dasar (SD) memiliki ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Bagi guru SD yang belum mimiliki ijazah PGSD harus segera kuliah lagi.

Guru SD yang berijazah tidak sesuai dengan sertifikat profesinya hanya diberikan TPP selama dua tahun saja. Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru.

Dalam Pasal 5 Permendikbud yang diteken Mendikbud Mohammad Nuh itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun.

Banyak ditemukan di lapangan guru yang tidak berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di jenjang SD. Ada juga guru SMP atau SMA yang mengajar di SD untuk memenuhi kuota jam mengajar.

Ada sejumlah alternatif penyelesaian bagi guru yang berijazah non-PGSD tetapi sudah terlanjur mengajar di SD. Para guru SD yang tidak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau langsung kuliah S2 (magister) Pendidikan Dasar.

Cara yang paling mudah ditempuh adalah mengambil S1 PGSD karena jumlah kampus yang membuka program tersebut lebih banyak dibandingkan program S2 Pendidikan Dasar. Syarat ini berlaku bagi guru yang masih ingin mengajar di jenjang SD

Rabu, 08 Januari 2014

Model Rapor SD kurikulum 2013/2014

Seperti Inilah Model Raport SD Kurikulum 2013

Seperti Inilah Model Raport SD Kurikulum 2013
Aspek Penilaian Raport Kurikulum 2013
Kurikulum 2012 sudah dimulai diimplementasikan pada sekolah terpilih mulai tahun ajaran 2013/2014 yang dimulai Juli yang lalu. Terjadi banyak perubahan, khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Salah satu perubahan Kurikulum 2013 yang menggunakan model pembelajaran tematik integratif ini adalah model raport atau laporan hasil belajar.

Terdapat tiga komponen penilaian hasil belajar siswa yang ditampilkan di raport Kurikulum 2013. Tiga komponen penilain itu adalah pengetahuan, ketrampilan, sikap, dengan rincian aspek penilaian masing-masing komponen sebagai berikut:

1. Aspek Pengetahuan
Meningat dan memahami pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahu tentang; dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, benda-benda lain di sekitarnya.

2. Aspek Ketrampilan
Menyajikan kemampuan mengamati, menanya, dan mencoba dalam hal; bahasa yang jelas, logis dan sistematis, karya yang estetis, gerakan anak sehat, tindakan anak beriman dan berakhlak mulia.

3. Aspek Sikap
Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
Menunjukkan perilaku jujur, disipilin, tanggung jawab, santun, peduli, percaya diri, dan cinta tanah air

Masing-masing aspek di atas dinilai guru dalam bentuk kalimat positif, yaitu tentang apa yang menonjol dari kemampuan siswa serta usaha apa untuk pengembangan sehingga kompetensi yang telah ditetapkan dapat tercapai. [Lihat file PDF Raport Sekolah Dasar Kurikulum 2013 https://dl.dropboxusercontent.com/s/9qnd4c32ol9a7rp/Model%20Rapor%20SD%20kurikulum%202013-2.pdf?dl=1&token_hash=AAEp_DlYf8EylSE2TK_xWAlTqgaU1RglNPlBMxq7crbq6w

PENGGUNAAN DANA BOS PERKOMPONEN

No Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan
1 Pengembangan Perpustakaan
  • Mengganti buku teks yang rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku
  • Langganan publikasi berkala
  • Akses informasi online
  • Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
  • Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
  • Pengembangan database perpustakaan
  • Pemeliharaan perabot perpustakaan
  • Perhatikan UU No 43/2007 Tentang Perpustakaan
  • Minimal 5% dari dana BOS
2 Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
  • Biaya pendaftaran
  • Penggandaan formulir
  • Administrasi pendaftaran
  • Pendaftaran ulang
  • Biaya Pendataan data pokok pendidikan
  • Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
  • Termasuk untuk konsumsi panitia dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru. Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Pemda
3 Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
  • PAKEM (SD)
  • Pembelajaran Kontekstual (SMP)
  • Pengembangan pendidikan karakter
  • Pembelajaran remedial
  • Pembelajaran pengayaan
  • Pemantapan persiapan ujian
  • Pembelajaran pengayaan
  • Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja
  • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Termasuk untuk:
  • honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di SMP Terbuka),
  • biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba,
  • fotocopy
  • membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba
4 Kegiatan Ulangan dan Ujian
  • Ulangan harian
  • Ulangan umum
  • Ujian sekolah
Termasuk untuk:
  • fotocopy
  • penggandaan soal
  • honor koreksi ujian, dan
  • honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa
5 Pembelian bahan-bahan habis pakai
  • Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris
  • Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
  • Pengadaan suku cadang alat kantor

6 Langganan daya dan jasa
  • Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
  • Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
  • Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik
Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp.250.000 per bulan
7 Perawatan sekolah
  • Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
  • Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik.
8 Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
  • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
  • Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)
  • Pegawai perpustakaan
  • Penjaga Sekolah
  • Satpam
  • Pegawai kebersihan
Dalam pengangkatan guru/tenaga kependidikan honorer sekolah harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang yang diperlukan.
9 Pengembangan profesi guru
  • KKG/MGMP
  • KKKS/MKKS
  • Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.
10 Membantu siswa miskin
  • Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
  • Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll)
  • Membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima bantuan siswa miskin (BSM) sebanyak penerima BSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut

11 Pembiayaan pengelolaan BOS
  • Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
  • Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos

12 Pembelian perangkat komputer
  • Desktop/work station
  • Printer atau printer plus scanner
Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran. Peralatan komputer tersebut harus ada di sekolah
13 Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
  • Alat peraga/media pembelajaran
  • Mesin ketik
  • Peralatan UKS
  • Pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah

Selasa, 07 Januari 2014

PENGISIAN JJM DAPODIKDAS

Penyebab adanya guru yang belum mendapatkan SK Tunjangan Profesi atau juga dikenal SK Dirjen adalah karena adanya kesalahan pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Instrumen pendataan pada Dapodik yang banyak salah terjadi pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM). Instrumen tersebut harus segera diperbaiki dan agar SK Tunjangan Profesi bisa terbit. Data yang tampil di website P2TK Dikdas, khususnya data nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai terdapat 3 rincian (sub).
Pertama adalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) yaitu jumlah jam yang operator sekolah masukkan dalam aplikasi pendataan pada bagian pembagian rombongan belajar.
Kedua adalah JJM KTSP yaitu jumlah jam mengajar yang dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP. Ketiga adalah JJM linier yaitu jam mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya.
 Kebanyakan permasalahan terkait jumlah jam mengajar yaitu, saat dicek di P2TK Dikdas, JJM Liniernya 0 (nol). Hal itu bisa terjadi karena guru tersebut di rombongan belajara, mata pelajaran yang diampunnya tidak sesuai dengan mata pelajaran (kode sertifikasi) yang dimilikinya. Selain itu jika jumlah jam mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum yaitu PP. 22 Tahun 2006 tentang alokasi waktu KTSP SD/MI bisa juga menyebabkan Total Jam Mengajar Sesuai menjadi tidak valid.
Untuk memecahkan masalah JJM, JJM KTSP dan JJM Linear, berikut adalah jumlah jam mengajar yang seharusnya:
Kelas 1: 26+4=30 jangan lebih dari jumlah tersebut.
Kelas 2: 27+4=31 jangan lebih dari jumlah tersebut.
Kelas 3: 28+4=32 jangan lebih dari jumlah tersebut.
Kelas 4,5, dan 6: 32+4=36 jangan lebih dari jumlah tersebut.
Contoh pembagian jam mengajar kelas 1: Guru Kelas 24 jam,
Pendidikan Agama 2 jam, Penjas 2 jam, dan Mulok 2 jam. Jadi jumlah mengajar untuk kelas 1 adalah 30 jam per minggu.
Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut. Contoh pembagian jam mengajar Kelas 2: Guru Kelas 24 jam,
Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 2 Jam, dan Mulok 2 Jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 2 adalah 31 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.
Sedangkan pembagian jam mengajar Kelas 3 contohnya: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 3 jam, dan Mulok 2 jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 3 adalah 32 jam per minggu. Bahasa Inggris untuk kelas 1, 2, dan 3 abaikan saja karena di kurikulum tidak ada.
Untuk pembagian jam mengajar Kelas 4, 5, dan 6 contohnya adalah: Guru Kelas 25 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 4 jam, Mulok 2 jam, dan Bahasa Inggris 2 jam. Jadi jumlah jam mengajar untuk kelas tinggi tersebut adalah 36 jam per minggu.
Bahasa Inggris bisa masuk walaupun tidak ada dalam Kurikulum di kelas 4, 5, dan 6, yang terpenting 36 jam per minggu terpenuhi.
Pembagian jam untuk untuk Kepala Sekolah, adalah 6 jam dari mengajar di kelas dan 18 jam dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah.
Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat tunjangan, 6 jam didapatkan dari mengajar di rombongan belajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika kode sertifikasinya guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada aplikasi Dapodik.

Sumber: sekolahdasarNet

REKRUTMEN CPNS

inilah Syarat Rekrutmen CPNS Tahun 2014 Rekrutment CPNS disesuaikan dengan beban tugas dan fungsi daerah. Rekrutment CPNS 2014 disesuaikan dengan beban tugas dan fungsi daerah. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi tahun 2014 harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu analisis beban kerja, analisis beban jabatan, dan fiskal daerah. Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suyatman, rekrutmen CPNS dapat dilaksanakan Pemerintah Daerah (Pemda) jika belanja pegawainya tidak lebih dari 50 persen dari jumlah APBD. "Daerah yang belanja pegawainya kurang dari 50 persen dari jumlah APBD dapat melakukan rekrutman PNS, tapi daerah yang sudah melebihi 50 persen tidak diperkenankan melakukan rekrutman PNS," kata Herman yang SekolahDasar.Net kutip dari Jurnas.com (03/01/2014). Herman menambahkan mulai tahun ini Pemda tidak diperbolehkan lagi melakukan rekrutman tenaga honorer dengan alasan apapun. Pemerintah sudah mengatur tentang rekrutman dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). dalam waktu dekat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UU ASN diharapkan dapat selesai dan bisa langsung disahkan oleh Presiden. Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2013 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 98 Tahun 2000, pengadaan CPNS dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bersama Kementerian PAN-RB. Jumlah, komposisi dan kualifikasi rekrutment CPNS disesuaikan dengan beban tugas dan fungsi daerah. "Terbitnya PP Nomor 78 tersebut sekaligus mempertegas pentingnya peran Kementerian PAN-RB dalam pengadaan PNS, mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS, sampai dengan pengangkatan menjadi PNS," kata Wasito, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pelayanan Informasi Kemen PAN-RB. Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/01/inilah-syarat-rekrutmen-cpns-tahun-2014.html#ixzz2pgy1UuCM

Instal patch 205

Kali ini saya akan share mengenai pacth dapodikdas, begitu banyak operator dapodik yang mengeluh tentang cara update patch dapodik.

Nah langkah selanjutnya saya akan berbagi pengalaman tentang menginstal patch dapodik.

langkah2Nya sebagai berikut .

1. Silahkan Buka firefox atau browser kalian dan hapus all recent
2. copy patch ke local C~program files~dapodikdas
3. Paste dan Klik 2x dan menunggu Instalasi selesai
4. Buka dapodikdas dan tekan F5
5. selesai


download juga patch terbaru 205 di link di bawah ini
http://www.4shared.com/file/uRmMdE6Gce/PatchDapodikdas205.html